NANGA BULIK – Dua sopir Bus Yessoe yang terlibat kecelakaan maut di jalan Trans Kalimantan KM 39, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Senin 1 Juli 2019 kemarin ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua sopir bus Antar Kota Antar Provinsi jurusan Pontianak-Sampit itu, ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan yang berbeda.
ES, 44 tahun merupakan sopir utama ditetapkan jadi tersangka atas kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan kematian, sesuai pasal 359 KUHP. Sedangkan AS, 36 tahun yang merupakan sopir cadangan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti positif menkonsumsi dan menguasai narkotika jenis sabu.
Diketahui, kedua sopir tersebut merupakan warga Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna saat menggelar konferensi pers, Selasa, 2 Juli 2019 siang mengatakan, bahwa sejauh ini Polres Lamandau sudah melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya Polres menetapkan kedua sopir Yessoe tersebut menjadi tersangka.
“Setelah melaksanakan penyelidikan sejak kemarin. Hari ini kami menggelar press Conference terkait laka lantas yang melibatkan bus Yessoe KH 7121 GI di Km 39 Desa Penopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah” ungkap Andiyatna.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lamandau Iptu I Made Rudia, membenarkan bahwa sopir cadangan dengan inisial AS terbukti dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,29 gram dengan berat bersih 0,09 gram.
Sementara itu tersangka ES selaku sopir utama bus nahas tersebut kepada wartawan mengakui bahwa dirinya dalam kondisi sadar saat mengendara. “Saya dalam kondisi sadar, namun memang sedikit lelah sehingga saya lalai dalam berkendara,” ucapnya.
Pria yang mengaku telah 9 tahun berprofesi sebagai sopir bus ini menambahkan, bahwa dirinya sangat menyesali kejadian ini. “Saya sangat menyesal, karena kurang hati-hati saya sehingga musibah ini terjadi,” pungkasnya.
Meski mengaku menyesali kelalaiannya dalam berkendara, proses hukum tetap berlanjut. Saat ini kedua tersangka masih di tahan di Polres Lamandau menunggu proses hukum selanjutnya.
Diketahui, akibat peristiwa kecelakaan maut bus Yessoe dengan total penumpang sesuai manifes sebanyak 44 penumpang dan dua orang sopir itu, telah mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka.
(btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3093 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post