SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tangkap dua orang pria yang sedang bertransaksi narkotika golongan I bukan tanaman. Dari tangan kedua warga Sampit ini aparat berhasil menyita 7 paket sabu.
“Tersangka bernama Alfianur alias Alfi dan Muhammad Rianto alias Ari. Ada 7 paket sabu dengan berat 7 gram yang diamankan dari keduanya,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa, 25 Juni 2019.
Penangkapan dilakukan di Jalan Muchran Ali, Gang Karya Baru, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin, 24 Juni 2019, sekitar pukul 09.30 WIB. Awalnya aparat mendapatkan laporan jika dilokasi itu sering digunakan untuk transaksi sabu.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, aparat melihat kedua terlapor sedang berada didepan rumah. Tidak tinggal diam, anggota Tim Cobra Polres Kotim langsung berusaha menangkap tersangka.
Melihat petugas datang, para tersangka mencoba melarikan diri. Dengan keuletan kesiap siagaan, petugas berhasil membekuk keduanya. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka Alfi ditemukan sabu sebanyak 1 paket sabu dengan berat 5,08 gram.
Sementara dari tangan Ari ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 paket kecil siap edar dengan total berat 1,92 gram. Penangkapan ini disaksikan oleh Lurah Baamang Hulu. Kedua tersangka dan barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Kotim untuk di proses pebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan terkait asal usul sabu ini. Keduanya resmi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Ps Kasatreskoba.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=2820 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post