SAMPIT – Dua orang nelayan di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap aparat kepolisian lantaran terlibat peredaran sabu. Dalam kasus ini, Polsek Jaya Karya berhasil mengamankan belasan paket narkotika golongan I bukan tanaman.
“Penangkapan kami lakukan pada Kamis sore, 16 Mei 2019, sekira pukul 15.30 WIB. Ada 13 paket kecil sabu yang kami sita dari tangan Amat dan Jainudin alias Ijai,” kata Kapolsek Jaya Karya, AKP Suroto mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu, 18 Mei 2019.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika tersangka Amat memiliki sabu. Kemudian petugas yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penyelidikan. Saat itu tersangka Amat sedang berada di salah satu penginapan yang berada di sekitaran jalan Sampit – Kuala Pembuang.
Tidak membuang waktu, petugas langsung menangkap pria berusia 30 tahun itu. Dari hasil penggeledahan ditubuh tersangka ditemukan satu kotak rokok merk Gudang Garam 16 yang didalamnya terdapat 10 paket kecil sabu siap edar. Dan satu kotak rokok merk Gudang Garam 12 yang didalamnya terdapat 2 paket kecil sabu.
“Setelah dimintai keterangannya, tersangka Amat ini mengaku jika sabu itu dibelinya dari Ijai. Kami pun bergegas melakukan penangkapan terhadapnya. Saat itu Ijai sedang berada di kediamannya,” jelas polisi berpangkat tiga balok emas ini.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai senikai Rp740 ribu yang diakuinya merupakan sisa uang hasil penjualan barang haram ke tersangka Amat. Pria berusia 34 tahun itu pun turut digelandang petugas ke kantor Polsek yang berada di Samuda.
“Kedua tersangka kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini tengah dalam proses lebih lanjut guna mengetahui asal usul barang haram ini,” tutur Kapolsek Kaya Karya.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post