SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki resmi melantik para Penjabat Kepala Desa serta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sukamara, Senin (25/08/2025).
Masduki mengatakan pelaksanaan pentikan dan pengukuhan ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa.
Dirinya juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Saya berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan dapat terus menjaga stabilitas pemerintahan desa, melanjutkan program pembangunan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Masduki.
Dia juga menekankan pentingnya penyesuaian dokumen RPJM Desa agar selaras dengan masa jabatan yang diperpanjang. RPJM Desa, menurutnya, adalah panduan strategis untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Saya juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa dengan BPD serta lembaga-lembaga desa lainnya seperti LPM, PKK, Karang Taruna, RT dan RW. Kolaborasi yang harmonis diyakini mampu memperkuat efektivitas kebijakan dan program desa,” pesannya.
(bb/matakalteng)






















Discussion about this post