SUKAMARA – Penjabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira membuka secara langsung pelatihan teknis penggunaan portal satu data yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Sukamara, Rabu 20 November 2024.
Yofi Yudistira mengatakan bahwa satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, penggunaan kode referensi dan data induk.
Menurut Yofi, pengaturan satu data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Salah satu tujuan suatu data Indonesia adalah mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” kata Yofi Yudistira.
Berdasarkan Perpres nomor 39 tahun 2019 pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa penyebarluasan data dilakukan melalui portal satu data Indonesia dan media lain sesuai dengan ketentuan undang-undang dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Karena itu dalam upaya pemenuhan media penyebarluasan data, Pemerintah Kabupaten Sukamara berinisiasi membangun kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pengembangan potensi daerah dan peningkatan pelayanan publik yaitu replikasi atau pembangunan portal satu data Kabupaten Sukamara,” ujarnya.
Yofi Yudistira berharap melalui pelatihan teknis penggunaan portal satu data ini diharapkan seluruh peserta admin portal satu data Kabupaten Sukamara diharapkan kedepannya data yang ada di masing-masing perangkat daerah dapat dibagi pakaikan dengan baik guna mendorong keterbukaan dan transparansi data di Kabupaten Sukamara,” tukas Yofi Yudistira.
(akh/matakalteng)















Discussion about this post