SUKAMARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukamara, M Yunus mengatakan, bahwa pihaknya memberlakukan pemunduran jam belajar mengajar untuk tingkat TK dan SD sederajat.
Hal itu lantaran kabut asap tebal setiap pagi
hari dengan intensitas pekat sehingga dapat menggangu kesehatan anak-anak.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara mengeluarkan surat edaran terkait dengan jam belajar mengajar untuk sekolah tingkat PAUD, TK dan SD,” katanya, Jumat, 29 September 2023.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/194/2023 tanggal 23 Mei 2023 tantang status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan diwilayah provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan selama kabut asap di panda perlu untuk melakukan penyesuaian jam belajar bagi satuan pendidikan.
Bagi satuan pendidikan yang memberlakukan masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan 07.00 WIB, untuk dimundurkan menjadi jam 08.00 WIB selama kabut asap masih terjadi.
Disdikbud Sukamara juga mengimbau kepada seluruh warga sekolah untuk selalu menggunakan masker selama kabut asap masih terjadi.
M Yunus juga menegaskan jika surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 25 September 2023 dan bila Kabut asap sudah tidak ada lagi maka surat edaran tersebut secara kondisional tidak berlaku lagi
“Kami berharap kabut asap di Kabupaten Sukamara cepat segera berakhir sehingga jam belajar mengajar kembali normal,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post