SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, bahwa dana hibah kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2024 mendatang, telah diatur dalam Kemendagri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Kemendagri nomor 45 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, Patih dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.
Anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Sukamara tahun 2023 dan APBD tahun 2024 sebesar Rp 14 miliar lebih.
“Dana hibah kepada KPU tersebut disalurkan dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebesar 40 persen atau Rp 5,6 miliar lebih dan tahap kedua yang akan disalurkan pada 2024 sebesar 60 persen atau Rp 8,4 miliar lebih,” terangnya, Selasa, 19 September 2023.
Dia menegaskan, jika penandatanganan NPHD tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseruan Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang sukses.
“Sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah ditentukan,” ucapnya.
“Dan untuk penggunaan serta pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Windu Subagio.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post