SUKAMARA – Selama Ramadan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Sukamara mengingatkan agar penggunaan pengeras suara bisa dilakukan sesuai aturan.
Sekda Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, kegiatan ibadah yang biasanya dilakukan masyarakat di masjid atau surau selama satu bulan penuh Ramadan akan menggunakan pengeras suara.
“Seperti ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh yang wajib kita laksanakan sesuai dengan syariat agama Islam,” ujarnya, Selasa 28 Maret 2023.
Pada malam hari masyarakat muslim melaksanakan ibadah shalat sunnah tarawih dan dilanjutkan tadarus Al Quran di masjid dan surau-surau yang ada diseluruh Sukamara hingga larut malam, sehingga perlu diatur untuk pengeras suara agar tidak mengganggu istirahat masyarakat lainnya. “Sehingga nuansa Ramadhan benar-benar terasa dan terdengar gemanya dimana-mana,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ibadah tersebut yang biasa dilakukan pada malam hari, Rendy menegaskan ada batasan yang dilakukan untuk tingkatan volume dan jam menggunakan pengeras suara.
“Tentunya dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar, baik volume maupun waktunya jangan sampai niat ibadah malah mengganggu kenyamanan dan istirahat masyarakat lainnya,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post