SUKAMARA – Selama Ramadan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Sukamara mengingatkan agar penggunaan pengeras suara bisa dilakukan sesuai aturan.
Sekda Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, kegiatan ibadah yang biasanya dilakukan masyarakat di masjid atau surau selama satu bulan penuh Ramadan akan menggunakan pengeras suara.
