SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun ini mulai merealisasikan penggunaan kendaraan listrik. Bahkan tahap awal dimulai melalui APBD Perubahan 2022.
“Untuk penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan instruksi presiden RI maka kami mulai realisasikan pada perubahan APBD 2022, sebagai tahap awal kami mulai satu unit di Sekretariat Daerah dan sebagian dinas,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Rendy Lesmana, Senin, 28 November 2022.
Pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional OPD akan dianggarkan pada APBD 2023 mendatang baik untuk lingkungan Sekretariat Daerah maupun untuk dinas yang akan melakukan mengadakan kendaraan operasional.
“Kami memang akan realisasikan kembali tahun depan untuk kendaraan listrik roda dua, dan kemungkinan nantinya kedepan juga untuk kendaraan listrik roda empat,” jelas Rendy Lesmana.
Dengan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas maka diharapkan pemerintah daerah juga dapat mempercepat proses pembaharuan energi terkait dengan energi terbarukan di masing-masing daerah
“Dengan penggunaan kendaraan listrik ini juga kita dapat menghemat pengeluaran biaya biaya lainnya dari anggaran pemerintah daerah. Dari satu unit yang kita coba saat ini akan dievaluasi karena kita belanja barang dan jasa melalui e-katalog dimasing masing perangkat daerah,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=98236 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post