SUKAMARA – Untuk menangani bersama penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, Pemkab Sukamara melakukan penandatanganan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara.
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Bupati antara Bupati Sukamara Windu Subagio dan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Windu Subagio ada dua buah MoU yang ditandatangani pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Sukamara yaitu kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara serta pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan guna pengoptimalan pendapatan asli daerah di Kabupaten Sukamara.
Kerjasama di t5bidang perdata dan tata usaha negara ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum memberikan pertimbangan hukum atau legal opinion (LO) dan pendampingan hukum atau legal assistance.
“Serta memberikan bantuan terhadap tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Windu Subagio. Selanjutnya MoU tentang kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan guna pengoptimalan PAD di Kabupaten Sukamara.
MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum dalam pelacakan dan pemulihan serta penertiban aset pemerintah daerah, pengamanan pembangunan strategis pemerintah daerah perizinan, serta mengoptimalkan PAD di Kabupaten Sukamara.
“Lingkup kerjasamanya MoU ini adalah lebih terfokus pada pemulihan dan penertiban aset, pengamanan pembangunan strategis daerah, penertiban perizinan pada semua sektor, optimalisasi PAD dan kerjasama lain yang berhubungan dengan upaya pemulihan aset milik daerah,” pungkas Bupati Sukamara.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post