SUKAMARA – Gencarnya revitalisasi bahasa daerah oleh pemerintah pusat dalam upaya melestarikan bahasa daerah juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara mulai melaksanakan tahapan persiapan penggunaan Bahasa Daerah Dialek Kotawaringin sebagai program revitalisasi bahasa daerah dan akan dimasukkan sebagai muatan lokal di sekolah menyesuaikan kurikulum merdeka.
Kepala Dinas Dikbud Sukamara, M Yunus mengatakan, dilaksanakannya tahapan penggunaan bahasa daerah dialek kotawaringin ini berkaitan dengan adanya program revitalisasi bahasa daerah yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan yang memulai disetiap daerah.
“Melalui Balai Bahasa Kalimantan Tengah dan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah sehingga upaya sosialisasi dan tahapan penerapan mulai dilaksanakan,” jelas Yunus, Senin 5 September 2022.
Diterangkan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para guru penutur bahasa daerah terkait dengan revitalisasi bahasa daerah.
Tahap awal penerapan bahasa daerah dialek kotawaringin sudah ditetapkan untuk Kabupaten Sukamara, hal itu juga sesuai dengan harapan Balai Bahasa Kalimantan Tengah agar seluruh daerah mulai untuk mensosialisasi dan melaksanakan tahapannya.
“Jadi tahapan yang sudah kita laksanakan adalah mengikuti Training Of Trainer atau TOT yang dilaksanakan di Kotawaringin Barat diikuti tiga kabupaten yakni Sukamara, Lamandau dan Pangkalan Bun yakni untuk guru-guru penutur bahasa daerah dialek,” jelasnya.
Setelah mengikuti TOT tersebut para guru penutur bahasa daerah juga menjalani pelatihan bahasa daerah dialek kotawaringin tunas bahasa ibu yang digelar.
“Dengan pelatihan yang diberikan kepada guru penutur ini maka nantinya diharapkan akan menjadi pembimbing atau pendidik bagi siswa di sekolah untuk pelaksanaan muatan lokal di sekolah,” tukasnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post