SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara berencana memekarkan dua desa yang ada di Kecamatan Sukamara dan Kecamatan Pantai Lunci. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Dinsos PMD Sukamara, Amir Sapiyudin mengatakan, desa yang akan dimekarkan adalah Desa Kartamulia serta Desa Sungai Pasir dan Desa Sungai Cabang Barat.
“Untuk Desa Kartamulia akan mekar desa pudukuali sementara pemekaran Desa Sungai Pasir sebagian lagi wilayah Desa Sungai Cabang Barat dengan nama desa sungai baru Lunci,” terang Amir Sapiyudin, Jumat 26 Agustus 2022.
Amir menjelaskan jika rencana pemekaran Desa Sungai Baru Lunci yang dibentuk dari sebagian wilayah Desa Sungai Pasir dan Desa Cabang Barat Kecamatan Pantai Lunci harus melepaskan sebanyak 5 Rukun Tetangga (RT) dari desa induk. “Apabila hanya dipecah dari satu desa saja maka tidak mencukupi untuk membentuk sebuah desa, makanya pemekaran Desa Sungai Baru Lunci ini diambil dari dua desa agar terpenuhi syarat yang ditentukan,” jelas Amir Sapiyudin.
Desa Cabang Barat sebagai desa induk memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.355 jiwa atau sebanyak 697 Kepala Keluarga (KK) terdiri dari 10 wilayah RT. “Sedangkan RT yang akan masuk desa pemekaran atau Desa Sungai Baru Lunci adalah RT 8, RT 9 dan RT 10 dengan jumlah sebanyak 589 jiwa atau 171 KK,” rinci Amir.
Desa Sungai Pasir sebagai desa induk memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.874 jiwa atau 536 KK terdiri dari sebanyak 8 wilayah RT, dan RT yang akan bergabung dengan desa pemekaran Sungai Baru Lunci adalah RT 1 dan RT 2 dengan jumlah penduduk 501 jiwa atau sebanyak 143 KK.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post