SUKAMARA – Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara Nur Widiantoro menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijiriah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk kegiatan peribadatan selama Ramadan seperti salat tarawih dan nantinya salat Idulfitri tidak ada larangan, tapi protokol Kesehatan akan diberlakukan secara ketat,” kata Nur Widiantoro, Kamis 7 Mei 2021.
Nur Widiantoro mengatakan bahwa tidak ada pelarangan solat Idulfitri pada lebaran tahun ini, hal itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19,
“Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaran salat Idulfitri maupun terkait kegiatan amaliah di bulan Ramadan. Tidak ada penutupan rumah ibadah,” jelasnya.
Beberapa poin aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadan dan salat Idulfitri juga akan diberlakukan seperti pengurangan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, ada tempat cuci tangan, wajib pakai masker.
“Pelaksanaan ceramah atau kotbah usai salat Idulfitri juga diatur tidak melebihi 15 menit, hal itu untuk menghindari terjadinya perkumpulan yang terlalu lama,” jelasnya.
“Begitupun pelaksanaan salat Idulfitri, diimbau lebih dipercepat dari biasanya, yang penting syarat dan rukun sudah terpenuhi,” pungkas Nur Widiantoro.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post