SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa adanya larangan mudik lebaran 1442 H yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat akan dimanfaatkan untuk dapat memutus rantai Penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan Windu Subagio saat memimpin rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dan instasi terkait di Gedung Gawi Barinjam, Selasa, 4 April 2021.
“Dengan adanya pelarangan mudik yang dimulai pada 6 hingga 11 Mei ini dapat memberikan kesempatan bagi kita untuk bisa lebih maksimal dalam menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Windu Subagio.
Menurut Windu, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukamara ini juga memerlukan dukungan semua pihak mengingat saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif dan dalam perawatan jumlahnya terus meningkat.
“Kita juga bisa fokus menurunkan angka peningkatan kasus positif Covid-19, jadi kita minta kerjasama semua pihak untuk bisa mematuhi aturan pemerintah terkait dengan pelarangan mudik ini,” jelas Windu Subagio.
Selain itu juga, untuk memaksimalkan pengawasan dan pengamanan arus keluar masuk Kabupaten Sukamara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Barat ini maka pemerintah daerah akan melakukan pengamanan secara ketat setiap pintu masuk wilayah termasuk jalur sungai.
“Nanti akan kita keluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik ini, seperi setiap orang yang masuk ke Sukamara wajib tunjukkan antigen, selain itu juga ada yang melanggar Prokes maka akan dikenakan sanksi denda,” tukas Windu Subagio.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post