SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara telah meresmikan pengoperasian Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Sukamara Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa saat ini UPPKB Sukamara berakreditasi Tipe B dan telah menggunakan sistem elektronik sehingga pemilik kendaraan akan mendapat kartu atau SIM card bukan lagi buku KIR.
“Kita sudah pakai elektronik menggunakan sim card dengan data yang terkoneksi ketingkat pusat sehingga data yang dibuat sudah masuk kepusat,” kata Arif Rahman Hakim, Kamis 29 April 2021.
Dinas Perhubungan Sukamara juga menargetkan akan meningkatkan tipe UPPKB menjadi akreditasi tipe A yang bisa melakukan uji terhadap seluruh kendaraan bermotor dan masyarakat juga bisa mendapatkan pelayanan terbaik
“Nanti dengan sedikit penambahan alat, kita akan tingkatkan ke tipe A, kalau sudah tipe A berarti kami berani menguji kendaraan tronton dan kendaraan besar lainnya,” terang Arif Rahman hakim.
Dengan telah beroperasinya UPPKB tersebut, Arif berharap dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan KIR kendaraan yang sebelumnya harus dilakukan diluar daerah.
“Harapan kita masyarakat terbantu dengan adanya UPPKB ini, tidak lagi harus jauh-jauh ke Kabupaten tetangga untuk uji KIR,” tukasnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post