SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayahnya segera menyalurkan atau membayarkan zakat kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ). “Sudah ada edaran bupati untuk pembayaran zakat fitrah ini melalui UPZ,” kata Ahmadi, Kamis 29 April 2021.
“Harapannya segera karena sudah ada edarah bupati untuk membayarkan zakatnya melalui UPZ yang sudah ada baik zakat maal, zakat fitrah dan lainnya dan selanjutnya nanti akan dikelola oleh Badan Zakat Nasional Sukamara,” terang Ahmadi.
Ahmadi menerangkan jika hasil musyawarah antara BAZNAS memutuskan bahwa Zakat Fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok sehari hari yang biasa di konsumsi dengan kadar atau takaran sebanyak 2,5 kg perjiwa atau perorang, jika ditetapkan dalam harga beras per 1 kg sama dengan Rp 14.000 sehingga untuk kadar zakat fitrah 2,5 kg seharga Rp 35.000.
“Terkait dengan zakat ini juga pihak Baznas Sukamara telah mengeluarkan edaran untuk pembayaran zakat tahun ini yakni berdasarkan hasil musyawarah,” jelas Ahmadi.
Sedangkan anggota Baznas yang mengikuti musyawarah adalah Wakil Bupati kabupaten Sukamara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sukamara, perwakilan majelis ulama indonesia (MUI) Kabupaten sukamara, ketua PCNU, pengurus atau ta’rnir masjid beserta unit pengumpur zakat ( UPZ) Kecamatan Sukamara, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama, Penyelegara Zakat Wakaf Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukamara.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post