SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Hal itu diungkapkan Windu Subagio usai mengikuti apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di Mapolres Sukamara, Kamis 25 Februari 2021.
“Sudah beberapa hari ini terasa sudah aroma asap dan kondisi cuaca juga sudah mulai panas, saya selaku bupati menghimbau masyarakat dan jajaran saya untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan atau kegiatan membuka lahan dengan cara membakar,” kata Windu Subagio.
Dalam kesempatan itu, Windu menjelaskan jika Pemerintah Daerah telah memiliki peraturan daerah atau Perda yang mengatur terkait dengan pembakaran lahan. “Terkait dengan Perda nomor 1 tahun 2020, boleh dilakukan pembakaran lahan namun harus terukur dan terarah,” ucap Windu Subagio.
Karena itu, Windu Subagio juga mengingatkan agar masyarakat jangan gegabah melakukan pembakaran untuk membuka lahan sehingga akan merugikan diri sendiri lantaran terkena sanksi pidana sesuai dengan maklumat Kapolda. “Semua ada aturannya, jadi jangan sembarang,” pungkas Windu.
(akh/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post