SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara memfasilitasi mediasi antara warga dua desa yaitu Laman Baru dan Ajang menuntut adanya pembagian lahan plasma 20 persen dari PT. SMG.
Dalam mediasi yang tidak dihadiri oleh pihak PT. SMG itu, Bupati Sukamara Windu Subagio menyarankan agar permasalahan yang terjadi antara pihak perusahan besar sawit dengan masyarakat tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami memberi saran terkait dengan Maslaah ini, karena sudah terlalu lama agar diselesaikan melalui jalur hukum yakni membuat laporan ke pengadilan,” kata Windu Subagio, Senin 16 Nopember 2020.
Menurut Windu, lamanya permasalahan tersebut yang tidak kunjung ada penyelesaian sementara berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah telah dilakukan.
“Sudah terlalu lama dengan berbagai upaya seperti melalui musyawarah dan tidak ada titik temu maka saya menyarankan agar digugat ke pengadilan saja,” tegas Windu Subagio.
Windu menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah hanya bisa melakukan mediasi dan memfasilitasi terkait dengan permasalahan tersebut.
“Karena pengadilanlah yang bisa memaksa suatu keputusan dengan alat negara yang ada, dan karena kita negara hukum,” tukas Windu.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post