SUKAMARA – Masyarakat Kabupaten Sukamara yang memiliki tanah yang belum bersertifikat diimbau untuk bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan dengan adanya sertifikat, maka legalitas tanah milik masyarakat sudah mempunyai hukum tetap sesuai dengan aturan yang ada.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai tanah untuk bisa segera membuat sertifikat tanah melalui program PTSL ini,” harapnya.
Agar program PTSL bisa lebih mudah dilaksanakan, dirinya meminta agar camat, lurah dan kepala desa memberikan dukungan dan fisilitas kepada masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.
“Kepada para pemangku kepentingan, saya minta untuk berperan aktif mendorong masyarakat dan memfasilitasi agar bisa dilakukan pengukuran tanah sehingga semua masyarakat kita mendapatkan sertifikat tanah,” harapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara melakukan pembangian sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat, 500 sertufikat dibagikan langsung oleh Bupati Sukamara.
(red/matakalteng.com)
Discussion about this post