SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukamara telah menerapkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online.
Sehingga bagi pemohon tidak perlu lagi datang kekantor pelayanan untuk mendapatkan kartu kependudukan tersebut. Windu menjelaskan jika saat ini untuk mendapatkan pelayanan pembuatan KTP maka pemohon cukup menyerahkan data kepada petugas regisrator yang ada diwilayah masing-masing.
“Selanjutnya data tesebut akan diinfut oleh pihak kecamatan dan dinas, jadi pemohon cukup menyerahkan data yang dibutuhkan kepada registarator termasuk juga untuk foto cukup dikirim lewat aplikasi dimedia sosial, nantinya data akan dikumpulkan dikecamatan dan dinfut untuk proses pembuatan KTP,” terang Windu, Senin 26 Oktober 2020.
Menurutnya, setelah persyaratan lengkap maka untuk menerbitkan fisik KTP nantinya pemohon cukup diminta untuk membubuhkan tanda tangan secara elektronik selanjutnya kartu akan segera dicetak dan diserahkan kepada pemohon sehingga pelayanan bisa lebih cepat
“Tapi bagi kecamatan yang belum bisa melakukan pencetakan sendiri maka akan dicetak oleh dinas dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kecamatan untuk diserahkan lagi kepada pemohon,” tukas Windu.
(akh/matakalteng.co.id)
Discussion about this post