SUKAMARA – Kepolisian Resor Sukamara menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka atas kasus konten bermuatan ujaran kebencian yang diunggah di channel youtube Golden Arena Official pada 2 September 2020 lalu.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan, bahwa kedua tersangka yaitu WG (21 tahun) dan LS (20 tahun) sudah diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk merekam atau membuat video serta editing dan untuk mengunggah video ke channel YouTube.
Saat press release Putu Dedy menjelaskan, pihaknya menerima beberapa laporan pengaduan dari masyarakat tentang video yang diunggah oleh salah satu channel youtube yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap profesi guru tersebut.
“Kami menerima beberapa laporan, namun karena tersangkanya sama dan kasusnya sama maka kita jadikan satu LP,” kata Putu Dedy, Senin 14 September 2020.
Setelah mendapat laporan tersebut, maka polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sempat meresahkan masyarakat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yakni WG dan LS mengakui telah membuat dan merekam video tersebut,” jelas Putu Dedy.
Kapolres menerangkan jika pihaknya mengambil langkan cepat sebelum video tersebut terlanjur beredar luas dan menimbulkan kegaduhan yang lebih besar lagi, dengan langsung dilakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi termasuk melibatkan ahli bahasa dan ahli IT.
“Kita menjerat kedua tersangka ini dengan pasal yang dilanggar adalah pasal 45 a ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11Tahun 2008tentang informamsi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1Miliar,” tukas Putu Dedy.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post