KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seruyan Taufik Kurahman mengungkapkan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi jika ada usulan pemekaran desa di wilayah setempat.
”Kita tidak menutup diri, jika memang ada usulan dari masyarakat terkait dengan pemekaran desa, maka akan kita tindak lanjuti,” katanya, Kamis 20 Februari 2024.
Dijelaskan, bahwa pemekaran bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarkat dan desa serta lain sebagainya.
Jika ada usulan pemekaran desa dari masyarakat, maka pihaknya akan segera berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dikarenakan pemekaran desa akan berdampak pada anggaran, mengingat dana desa (DD) sendiri berasal dari pemerintah pusat.
”Kalau memang itu keinginan masyarakat dan kita melihat syarat-syarat seperti jangkauan pelayanannya memenuhi, maka akan kita fasilitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya tengah mamfasilitasi lima pemekaran desa yang ada di beberapa kecamatan. Dan yang menjadi salah satu fokus utamanya adalah pemekaran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanggung Harapan, yang hendak memisahkan diri dari desa induknya yakni Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. “Saat ini yang terus berproses adalah Desa Pematang Limau, karena memang syarat-syaratnya sudah terpenuhi,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post