KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui jajaran terkaitnya melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan produk hukum daerah.
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengungkapkan, bahwa salah aatu upaya yang dilakukan untuk mencapai hal tersebut adalah dengan melaksanakan sosialisasi.
Di mana, pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kita melaksanakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum daerah,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 2 Desember 2024.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan publikasi dan penyebaran informasi mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan kepada masyarakat, untuk menjadi pedoman dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan, bahwa Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat merupakan inisiatif dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
“Yang mana, hal tersebut begitu penting untuk diketahui dan dijadikan pedoman, guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah adat melalui penerbitan surat keterangan tanah adat,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan, serta mendorong kesadaran bagi masyarakat khususnya aparatur pemerintah daerah dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa untuk bergerak, menerapkan serta menyebarluaskan informasi mengenai peraturan daerah tersebut.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post