KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus melakukan upaya dalam rangka memaksimalkan pengelolaan aset yang ada di wilayah setempat. Terbaru, pemerintah daerah setempat nampaknya akan mulai melakukan penertiban aset yang dikuasi oleh pihak ketiga.
Di mana, pemerintah daerah setempat melaksanakan rapat koordinasi (rakor) data penertiban barang milik daerah (BMD) yang dikuasai pihak ke-3. Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Seruyan tersebut dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas. “Pada rapat ini, kita membahas aset yang dimiliki oleh pihak ketiga,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 18 Juli 2024
Karena pada kenyataannya, aset yang digunakan selama ini belum dimasukkan ke dalam data daerah dan menjadi penilaian dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Di mana, KPK sendiri hanya memberikan waktu paling lambat lima hari, yakni batas terakhir pada tanggal 23 Juli 2024. “Agar sistem pelaporan data aset ini menjadi satu pintu, maka setiap SKPD segera melakukan koordinasi dengan BKAD Seruyan” pintanya.
Ia mengungkapkan, bahwa setiap SKPD diminta berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap aset daerah yang digunakan seperti kendaraan atau barang lainnya. “Sehingga target Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 sebesar 82 dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 73 bisa tercapai,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, dilakukan diskusi bersama seluruh peserta rapat dan koordinasi mengenai kendala yang dihadapi saat ingin membuat pelaporan aset.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post