KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.
Adapun perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama Ketua KPU Kabupaten Seruyan Muhammad Abdiannoor dan Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Umar Zahid Bustomi di Aula Kantor Bupati Seruyan, kemarin.
“Adapun penandatanganan ini dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024 mendatang,” katanya di Kuala Pembuang.
Ia menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya NPHD tersebut yakni pemerintah daerah memberikan hibah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk membiayai pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Seruyan tahun 2024.
Adapun hibah yang diberikan dalam bentuk uang tersebut bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2023.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post