KUALA PEMBUANG – Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tengah mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut dirinya ungkapkan pada saat agenda rapat koordinasi (rakor) persiapan penyusunan Raperbub tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Bupati Seruyan, kemarin.
“Yang mana, ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 yang telah disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” katanya di Kuala Pembuang.
Ia menjelaskan, bahwa tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menyusun rancangan-rancangan peraturan kepala daerah pajak dan retribusi pada setiap perangkat daerah teknis yang mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disaat yang bersamaan, dilaunching pula Strategi Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Basis Data Pajak (SI OPAH EKSIS BATAJAK).
Dirinya sangat mengapresiasi inovasi tersebut yang mana merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan semua potensi data pajak dan retribusi daerah ke dalam bank data base pajak daerah di Kabupaten Seruyan. Sehingga dengan adanya bank data pajak ini, potensi penerimaan daerah dapat ditetapkan lebih akurat.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang telah mulai menggunakan pelayanan berbasis aplikasi dan pembayaran non tunai (online). Hal ini harus terus diupayakan guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga PAD kita bisa terus meningkat,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post