KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sampai saat ini terus berupaya dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengatakan, salah satunya adalah dengan membentuk sebuah produk hukum yang mengatur masalah tersebut.
Hal itu dirinya katakan pada saat menghadiri workshop penyusunan naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.
“Yang mana ini adalah komitmen pemerintah untuk mendukung dan terus berupaya dalam memberikan pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Seruyan beserta segala haknya,” katanya.
Seiring dengan hal itu, ia berharap seluruh pihak yang terlibat bisa mencermati pasal demi pasal yang disampaikan oleh tim penyusun. Hal ini agar ke depan bisa sesuai dengan kebutuhan keberadaan MHA di Seruyan. Dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta agar hasil rumusan ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan daerah (perda) yang akan kita jalankan, menerima manfaat serta konsekuensinya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post