KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir jika sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat meminta tambahan atau perpanjangan waktu untuk memberikan jawaban terkait dengan kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas evaluasi perizinan beberapa PBS di wilayah setempat.
Yang mana hasil evaluasi atau berita acara dalam rapat tersebut telah diserahkan pada secara langsung kepada perwakilan PBS pada tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu.
“Dan PBS kita berikan waktu tujuh hari sejak diserahkannya berita acara tersebut. Jadi, kita serahkan pada tanggal 22 Agustus 2022, yang berarti tanggal jatuh temponya adalah tanggal 29 Agustus 2022,” katanya, Rabu 7 September 2022.
Seiring dengan hal itu, disebutkannya jika pihak perusahaan meminta tambahan waktu hingga tanggal 9 September 2022 mendatang.
Selain itu, pihak perusahaan juga meminta rapat segitiga yaitu antara Pemkab Seruyan termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, pihak perusahaan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Masih tarik ulur, mereka minta waktu, kita berikan waktu. Tapi, biar bagaimanapun saya berkomitmen untuk tetap memperjuangkan apa yang memang menjadi hak masyarakat terkait plasma ini,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post