KUALA PEMBUANG – Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan Primermen mengatakan, bahwa Kabupaten Seruyan diberikan waktu satu tahun untuk melakukan uji coba terhadap Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Seruyan yang ada di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Pemerintah pusat sebenarnya memberikan kita waktu selama satu tahun untuk melakukan uji coba terhadap Sentra IKM Seruyan ini,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 25 Agustus 2022.
Dijelaskannya, pengerjaan pembangunan Sentra IKM Seruyan sendiri telah selesai pembangunannya pada tahun anggaran 2021 lalu dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp50 miliar, yang dianggarkan dalam empat tahun anggaran oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (RI).
“Makanya ketika itu sudah selesai tahun 2021 kemarin, maka tahun 2022 ini kita mulai melakukan tahap uji coba, mana saja yang sekiranya harus kita benahi,” ujarnya.
Sementara itu, secara umum sarana dan prasarana yang tersedia di Sentra IKM Seruyan sejatinya telah siap untuk digunakan. Hanya saja, memang ada beberapa hal yang harus disempurnakan.
Hal ini juga dilaksanakan sembari menunggu adanya regulasi mengenai pengoperasionalan Sentra IKM Seruyan tersebut. “Mengapa kami sampaikan regulasi, karena nanti ada beberapa produk yang dihasilkan dan harus ada dasar hukumnya ketika produk-produk tersebut disebarluaskan atau dijual,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post