KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir menyebutkan bahwa dirinya secara resmi telah menyerahkan hasi evaluasi perizinan berusaha kepada sejumlah perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat.
Hasil evaluasi tersebut memuat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PBS perkebunan kelapa sawit sesuai dengan apa yang tertuang dalam regulasi yang berlaku.
Adapun hasil evaluasi tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan perusahaan Sinar Mas Grup dan PT. Tapian Nadenggan pada Senin tanggal 22 Agustus lalu.
“Sudah kita serahkan kepada perwakilan masing-masing PBS yang hadir dalam rapat tindak lanjut hasil keputusan tim penyelesaian penertiban perizinan usaha perkebunan,” katanya di Kuala Pembuang baru-baru ini.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan berita acara yang telah disepakati pada rapat tersebut, pihak PBS diberikan waktu tujuh hari untuk dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan berita acara yang telah diserahkan pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 tersebut, maka perusahaan bersangkutan harus merealisasikan kewajiban paling lambat yakni tanggal 29 Agustus 2022 mendatang.
“Karena waktu yang diberikan adalah tujuh hari. Hal ini merupakan langkah untuk memperjuangkan kewajiban perusahaan agar hak masyarakat berupa plasma 20 persen. Semoga masyarakat busa segera mendapatkan haknya dan kesejahteraan mereka bisa semakin meningkat,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post