KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang tidak merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.
Bahkan, dirinya juga sudah berencana untuk melakukan penutupan sementara terhadap satu atau dua PBS jika mereka tetap tidak merealisasikan kewajiban plasmanya.
“Kalau PBS yang tidak melaksanakan kewajiban plasma itu masih banyak. Makanya rencananya kita akan tutup sementara dulu satu atau dua PBS. Sifatnya sementara, sampai mereka merealisasikan kewajibannya,” katanya.
Dijelaskannya, hal ini juga dimaksudkan sebagai percontohan bagi PBS lainnya yang belum merealisasikan plasma agar segera merealisasikan.
Karena menurutnya, plasma memang sudah merupakan kewajiban dari setiap PBS yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pelepasan masing-masing PBS. “Dan dipertegas lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta regulasi yang lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan agar seluruh PBS perkebunan kelapa sawit di Bumi Gawi Hatantiring ini bisa merealisasikan kewajibannya terhadap plasma semata-mata adalah demi kepentingan masyarakat. “Ini semua demi masyarakat,” imbuhnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post