KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Bumi Gawi Hatantiring agar bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing karyawannya tepat waktu.
“Saya minta perusahaan membayarkan THR untuk karyawan itu bisa tepat waktu, yakni H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Jangan sampai terlambat,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 22 April 2022.
Ia mengatakan, pihak perusahaan jangan sampai menunda-nunda membayarkan sesuatu yang memang sudah menjadi hak dari masyarakat atau pekerja. Mengingat dana THR sendiri dinilai sangat penting perannya untuk pekerja dalam menyongsong Idul Fitri ini.
Hal ini sejatinya merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memenuhinya. Terlebih ini adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena hanya terlaksana satu tahun sekali.
Dengan perusahaan membayarkan THR tepat waktu, maka dana tersebut bisa digunakan oleh pekerja untuk membeli berbagai macam keperluan dalam menyambut dan menyongsong lebaran.
“Karena mereka pasti punya keinginan dan tujuannya masing-masing saat hari raya ini. Maka dari itu, saya harap perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan apa yang memang sudah menjadi hak pekerja,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post