KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Albidinnor menyebutkan jika dalam rangka memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, pemerintah sudah meluncurkan program kartu tani.
“Untuk penerbitan kartu tani ini sendiri merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Kita bekerja sama dengan salah satu Bank untuk menyalurkannya, karena itu kewenangan dari Pak Menteri,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 20 April 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika ada petani yang hendak mengusulkan penerbitan kartu tani melalui DKPP bisa melalui kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) serta telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Kalau itu sudah terpenuhi, kita akan sampaikan nama-namanya,” ujarnya.
Diungkapkannya, yang menjadi kendala selama ini adalah ada beberapa kelompok pertanian (poktan) di wilayah setempat yang masih belum terdaftar. Disamping itu, ada juga petani yang tidak mau berkelompok serta ada petani yang tergaking dalam beberapa kelompok. “Jadi misalnya dia sudah masuk di kelompok A masuk lagi di kelompok B, jadi itu-itu saja orangnya,” tambahnya.
Padahal, keberadaan kartu tani sendiri sangat penting untuk dimiliki oleh para petani yang hendak mendapatkan kuota pupuk subsidi. Karena bagi mereka yang tidak memiliki kartu tani, maka tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.
“Jadi ketika kita mau membeli pupuk, orang yang memegang kartu tani yang bisa, sedangkan yang tidak punya maka tidak bisa membeli. Jadi ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi itu bisa tepat sasaran,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Berita Terkait
PILIHAN EDITOR
Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan
12225 sharesTPP Bukan Hak bagi ASN
5948 sharesIni Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan
4268 shares317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH
3798 sharesSatgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal
3617 sharesKunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim
2782 sharesPT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta






















Discussion about this post