KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan terus melakukan upaya agar penggunaan dan peredaran pestisida yang ada di wilayah setempat bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DKPP Seruyan Albidinnor mengungkapkan, banyak permasalahan-permasalahan atau beberapa hal yang harus diperhatikan menyangkut pestisida, salah satunya adalah jenis-jenis pestisida yang masih belum terdaftar.
“Misalnya banyak masyarakat kita yang mengenal macam-macam pestisida, tapi diantaranya masih ada yang belum terdaftar. Ada juga yang namanya pestisida terbatas. Karena terbatas, itupun pasti dijual terbatas pula, jadi tidak serta merta begitu saja. Dan yang menggunakannya pun adalah yang sudah memiliki sertifikat,” katanya, Rabu 13 April 2022.
Selanjutnya adalah izin edar yang harus dimiliki oleh jenis pestisida tersebut supaya bisa dipergunakan oleh masyarakat banyak. “Jadi memang ada beberapa hal yang harus kita pantau dan awasi terkait dengan permasalahan pestisida ini, semuanya itu harus sesuai dengan regulasi mulai dari distribusi sampai dengan penggunaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai salah satu upaya untuk memastikan hal itu, di sinilah nantinya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan mengambil peran.
“Yang mana memang untuk membentuk komisi ini juga merupakan amanat dari Permentan. Ketuanya untuk di Seruyan ini adalah Pak Asisten II Setda Seruyan. Dan tugas komisi ini adalah memastikan penggunaan dan peredaran pupuk maupun pestisida di Seruyan sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post