KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sampai saat ini masih belum menerima arahan dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Pasar Ramadan di wilayah setempat.
Seperti yang diketahui, Pasar Ramadan menjadi sebuah tradisi rutin yang dilaksanakan apabila sudah memasuki bulan suci Ramadan. Akan tetapi, beberapa tahun belakangan hal tersebut tidak bisa dilakukan untuk menghindari penyebarluasan Covid-19.
“Terkait dengan pasar Ramadan, kita sampai saat ini memang belum menerima arahan dari pemerintah pusat terkait dengan hal itu,” kata Bupati SeruyannYulhaidir, Rabu 30 Maret 2022.
Atas dasar itulah, dirinya tidak bisa memastikan apakah kegiatan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak. “Saya tidak melarang tapi juga tidak bisa memberikan izin. Karena memang belum ada arahan dari pusat,” ujarnya.
Kendati demikian, jika masyarakat yang hendak berdagang jajanan dan lain sebagainya pada bulan suci Ramadan ini hal tersebut tidaklah menjadi masalah. “Kalau misalnya orang mau berjualan di depan rumah atau di mana itukan tidak ada yang melarang,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya tetap mengimbau kepada pedagang-pedagang tersebut untuk tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. “Yang penting tetap patuhi prokes dalam rangka mencegah penyebarluasan Covid-19,” imbaunya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post