KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus berupaya agar segala permasalahan yang terkait dengan pupuk dan pestisida yang ada di wilayah setempat bisa teratasi sepenuhnya. Yang mana salah satu langkah nyatanya adalah mewacanakan pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Seruyan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengungkapkan, berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peradaran pupuk dan pestisida sudah diterbitkan.
“Namun pada kenyataannya di lapangan masih ada ditemukan pupuk dan pestisida yang illegal, palsu maupun mutu dan efektivitas yang tidak sesuai dengan didaftarkan,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 24 Maret 2022
Selain itu, kasus lainnya pada pupuk bersubsidi yang sangat sering terjadi adalah penggantian karung pupuk bersubsidi, penebusan oleh petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani serta tidak menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), volume pupuk subsidi dalam karung yang tidak sesuai label.
“Mengingat kondisi tersebut maka perlunya pengawasan pupuk dan pestisida yang dilaksanakan secara terkoordinir antar instansi terkait di bidang tersebut dalam suatu wadah koordinasi terkoordinasi yakni Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida itu tadi,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post