KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor pada saat menghadiri dan membuka secara resmi sosialisasi teknis pembayaran iuran perlindungan tenaga kerja bagi non ASN.
“Ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan tekni pembayaran iurannya yakni BPJS Ketanagakerjaan kepada seluruan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Seruyan,” katanya, Kamis 17 Maret 2022.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemkab Seruyan dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di Kabupaten Seruyan.
Ia menyebutkan, diharapkan dengan terdaftarnya tenaga non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi yang bersangkutan. Sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN di lingkungan Pemkab Seruyan.
“Ada empat hal yang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN ini, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post