KUALA PEMBUANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan berencana akan memaksimalkan dan menggali lebih dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pajak reklame.
Kepala Bapenda Seruyan Sukardi mengungkapkan, maka dari itu, kedepannya tidak ada lagi masyarakat di wilayah setempat yang bisa memasang reklame khususnya yang bersifat iklan secara sembarangan.
“Jadi tidak bisa sembarangan lagi, termasuk yang di warung-warung dengan alasan untuk menutup panas itu juga mau kita tertibkan. Jadi akan kita beri tahu, kalaupun memang mau untuk menutup panas maka silahkan dibalik,” katanya, Senin 20 September 2021.
Terkait permasalahan ini, pihaknya juga sudah menyiapkan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan yang mau memasang reklame iklan tersebut. “Nanti akan kita sampaikan suratnya untuk tidak sembarangan, yang jelas itu ada konsekuensinya terkait dengan izin dan bayar pajaknya,” ujarnya.
Sedangkan untuk mekanisme pemasangan reklame iklan itu sendiri diawali dari proses perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses tersebut terbilang sederhana, karena hanya perlu melampirkan KTP dan foto dari reklame yang akan dipasang.
“Sederhana saja, kasarnya seharipun selesai. Terus ada kewajiban bayar pajaknya, misalkan berapa hari mau dipasang nanti ke Bapenda untuk setor dan setelah itu silahkan dipasang. Kita ingin mencoba memaksimalkan, karena ada potensi di situ untuk meningkatkan PAD kita,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post