KUALA PEMBUANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Seruyan Sukardi mengungkapkan, terhadap sejumlah reklame yang pihaknya tertibkan, ada beberapa yang memang tidak ada konfirmasi kepada pihaknya.
“Jadi kebetulan ada pemasangan reklame dan saat kita cek ternyata tidak ada konfirmasi pada kita terkait dengan pembayaran pajak. Dan setelah kita konfirmasi pada pihak pengelola atau perusahaan ternyata memang belum bayar,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 17 September 2021.
Setelah pihaknya melakukan penagihan, pengelola tersebut hanya mau membayar selama sebelas hari. “Dan hari ini jangka waktunya sudah habis, sehingga kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, seharusnya jika sesuai dengan mekanisme perijinan, setelah pihak pemasang mendapatkan izin pasang misalnya selama jangka waktu dua minggu dan setelah masa tersebut habis, pemasang melakukan pencabutan sendiri terhadap reklame yang mereka pasang.
“Seharusnya kalau jangka waktunya sudah habis dicabut sendiri. Kedepan kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk lokasi pemasangan yang memang layak,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, untuk pemasangan reklame ini sendiri berlaku bagi seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan. “Kalau yang di kecamatan kita instruksikan pihak kecamatan untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=57859 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post