KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat saat ini sudah mulai memberlakukan penarikan retribusi menara telekomunikasi.
“Kita sudah berlakukan itu untuk para pemilik atau investor menara telekomunikasi di wilayah kita dan memang baru kita berlakukan di tahun 2021 ini,” kata Kepala Diskominfo Seruyan Sugian Noor di Kuala Pembuang, Rabu 15 September 2021.
Ia mengungkapkan, di Seruyan sendiri saat ini sudah terdapat sekitar 85 tower telekomunikasi yang tersebar di wilayah Bumi Gawi Hatantiring.
“Ada banyak sekali sekitar 85 tower. Acuan kita peraturan daerah (perda) mengenai retribusi umum serta lainnya yang sedang dicanangkan untuk memberikan regulasi baru dari hal tersebut dan tentunya izin dari Pak Bupati juga,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti perihal ini, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil para investor pemilik tower telekomunikasi untuk memberitahukan masalah penarikan retribusi tersebut.
“Setidaknya minggu ke dua Oktober ini paling lambat akan kami hubungi. Sedangkan minimal jumlah penarikan sendiri sekitar 3 juta per tower tergantung jarak, ukuran tower dan lain-lain,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=57635 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post