KUALA PEMBUANG – Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah 2018-2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“RPJMD dan Renstra perangkat daerah akan dijabarkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang selanjutnya menjadi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Wakil Bupati Seruyan Iswanti, Kamis 8 Juli 2021.
Ia mengatakan, perubahan RPJMD Seruyan tahun 2018-2023 merupakan pedoman bagi seluruh alur pembangunan serta landasan dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan yaitu mewujudkan Kabupaten Seruyan Sejahtera, Elok, Harmonis, Aman dan Tentram (SEHAT).
“Dengan misi menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik serta profesional,
mewujudkan mutu pendidikan yang lebih berkualitas, baik pendidikan formal MAUPUN non formal, memberikan pelayanan kesehatan yang prima serta berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, juga untuk mengembangkan dan menghidupkan perekonomian rakyat yang berbasis pada ekonomi kerakyatan, mulai dari industri kecil, industri rumah tangga, perdagangan, dan koperasi. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Mewujudkan pelabuhan laut Teluk Segintung sebagai pintu gerbang ekonomi Kabupaten Seruyan. Mmeningkatkan, mengembangkan dan memberdayakan potensi Sumber Daya Alam (SDA), pertanian, peternakan, kelautan, perkebunan, dan kehutanan.
“Lalu mengembangkan sektor pariwisata, seni dan budaya. Menciptakan lapangan pekerjaan, serta menjamin hak tenaga kerja.
Serta menciptakan rasa aman, kehidupan yang damai, rukun, harmonis, agamis dan tentram dalam bingkai NKRI,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post