KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan baru-baru ini telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria wilayah setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, untuk sementara ini jumlah korban dalam kasus tersebut diketahui baru dua orang anak. “Akan tetapi, kemungkinan besar masih ada lagi yang menjadi korbannya,” katanya, Kamis 1 Juli 2021.
Terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban dari kasus prostitusi tersebut, pihak telah melakukan koordinasi dengn Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan pembinaan secara khusus.
“Itu pasti akan kita lakukan untuk penanggulangan dampaknya terhadap anak secara psikologis. Sekaligus memberikan bimbingan kepada korban melalui pembinaan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencegah dan memberantas hal-hal seperti itu tentunya sangat memerlukan peran dan kerja sama dari semua pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, lapisan masyarakat dan lain sebagainya.
“Apabila menemukan hal-hal seperti itu harap segera sampaikan kepada kami. Kita masih terus dalami apakah ada orang yang mendukung praktek prostitusi di sini. Kita sudah periksa beberapa orang tua korban dan mereka juga tidak tahu dengan apa yang anaknya lakukan tersebut, makanya ini sangat perlu peran kita bersama,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post