KUALA PEMBUANG – Seperti yang diketahui sebelumnya, baru-baru ini Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan tengah menangani sebuah perkara yang melibatkan oknum Penjabat (Pj) kepala desa (kades) serta bendaharanya di Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh.
Dua oknum tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 desa setempat dengan total kerugian negara mencapai Rp350 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Romy Rozali mengungkapkan, dari sebelas item program yang dilaksanakan oleh Desa Cempaka Baru pada tahun anggaran 2018 tersebut, lima diantaranya total loss.
“Kesebelas item itu semuanya bermasalah. Dan lima dari item itu yang berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat itu total loss, itu kerugiannya seratus persen. Akan tetapi, dalam hal penyidikan kami ini hanya fokus pada masalah BUMDes itu,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 25 Juni 2021.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang mengganjal dari kasus tersebut. Pada kegiatan tersebut, ada dua tahap pencairan. Saat pencarian tahap pertama, tentunya harus ada tim verifikasi dari pihak kecamatan dan pemerintah daerah.
“Tapi kok bisa total loss kerugiannya itu seratus persen dari kegiatan itu. Yang jadi pertanyaan apakah tim verifikasi dari kecamatan dan pemerintah daerah ini bekerja atau tidak, itu yang akan kita dalami,” ujarnya.
Dan hal yang lebih lucunya lagi, untuk BUMDes tahun 2018 yang ada di Desa Cempaka Baru tersebut, tidak ada datanya sama sekali di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Seruyan.
“Kok bisa cair di keuangan pemda, tapi itu masih dalam penyidikan. Untuk sementara kita fokus dulu terhadap dua orang yang benar-benar bertanggung jawab atas perkara ini. Nanti perihal siapa yang membantu dan memfasilitasi akan kita kembangkan terus,” tambahnya.
Adapun untuk jumlah anggaran yang diterima oleh Desa Cempaka Baru pada tahun anggaran 2018 dari Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp793.956.000 dan Dana Desa (DD) sendiri yakni Rp1.031.162.000. Dengan total keseluruhan anggaran yang sudah dikeluarkan dan dicarikan yaitu Rp1.825.118.000.
Menurutnya, dalam proses di lapangan sendiri Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sudah membuka jalan untuk pengembalian kerugian tersebut. Akan tetapi, selama kurun waktu 60 hari tidak ada itikad atau perbuatan nyata dalam hal pengembalian kerugian negara itu.
“Untuk sementara ini kedua tersangka sejak dua hari yang lalu sudah kita tahan dan kita titipkan di Polres Seruyan. Penyidikan sendiri sudah kita lakukan sejak beberapa bulan lalu. Sempat tertunda memang karena adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post