KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir memimpin rapat pembentukan tim penyelesaian perizinan kelapa sawit di Aula Kantor Bupati setempat, Selasa 20 April 2021.
Yulhaidir menyampaikan pembentukan itu pertama, Instruksi Presiden RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 47/LHP/XVII/09/2019 tentang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Perizinan, Sertifikasi dan implementasi pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan Internasional pada Kementerian LHK, Kementerian Pertanian serta Instansi terkait lainnya di Prov. DKI Jakarta, Riau, Jambi, Kalbar, dan Sumatra Utara.
Selanjutnya adalah Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor : B/4855/KSP.00/10-16/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 perihal Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik di Provinsi Kalteng dalam rangka implementasi kebijakan satu peta.
Sementara, turut hadir dalam rapat tersebut Unsur Forkopimda Seruyan dan Dinas/Badan terkait.
(ais/matakalteng.com)
Discussion about this post