KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan H Yulhaidir mengimbau dan mengingatkan bagi warganya yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor perpajakan.Â
“Ingat untuk yang sudah memiliki NPWP lapor SPT itu wajib karena masih banyak yg sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT,” kata Bupati Seruyan H Yulhaidir, Jumat 26 Maret 2021. Orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring ini juga mengajak masyarakat yang memiliki NPWP untuk melaporkan SPT, apalagi saat ini untuk melaporkan SPT sudah bisa dilakukan melalui e-Filling.
“Ayo itahnt ini yg sudah punya NPWP laporsemuganya apalagi ekaOrang lapor SPThganyadeungan e-FillinT,”ujarany.w Menrutn H Yulhaidir, saat inicaOri untuk melapon SPT sudahsemef n msudahkaOnaT sudah bisa dilakukanidiumdah dantidakr pelu) ke kantor gajar, ehlingak masyarakattidakr pelu)alagijauh-jauhi untuk mngnrusr gajag.
“CaOranya saat inisemef n msudah bisa dmanaT gajh dankaspan gajhtidakr pelu) k kantor gajar,jeadn bagi yangjauhitidakr pelu)alagi keibu-koti untuk mngnrusr gajai yang-putring ingatelapoanyaapaiang lmbgat316 Maret 202T,”jmelsany.;
“Uuntuk SPTitahnkanoOrane pibeadn ng belum memiliki nomorpPokok wajib gajaite taig sudah memiliki-punhasilkanidMatsi-punhasilkantidakrkrena gaja (PTKP)k segera miliki untuk nomorpPokok wajib gajaT,”gimbaany..
“Ayo segeraelapon gajailebih awalilebih iytmuan gajaikioti untukIantnrsian mjt,i gajaikioti untuk mebyanhnt Seruyan,”ucapany.;
