KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan H Yulhaidir mengimbau dan mengingatkan bagi warganya yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor perpajakan.
“Ingat untuk yang sudah memiliki NPWP lapor SPT itu wajib karena masih banyak yg sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT,” kata Bupati Seruyan H Yulhaidir, Jumat 26 Maret 2021. Orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring ini juga mengajak masyarakat yang memiliki NPWP untuk melaporkan SPT, apalagi saat ini untuk melaporkan SPT sudah bisa dilakukan melalui e-Filling.
“Ayo tahun ini yg sudah punya NPWP lapor semuanya apalagi sekarang lapor SPT hanya dengan e-Filling,” ujarnya. Menurut H Yulhaidir, saat ini cara untuk melapor SPT sudah semakin mudah karna sudah bisa dilakukan dirumah dan tidak perlu ke kantor pajak, sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh untuk mengurus pajak.
“Caranya saat ini semakin mudah bisa dimana saja dan kapan saja tidak perlu kekantor pajak, jadi bagi yang jauh tidak perlu lagi ke ibukota untuk mengurus pajak yang penting ingat lapornya paling lambat 31 Maret 2021,” jelasnya.
Sementara itu, untuk SPT perorangan atau pribadi yang belum memiliki NPWP tetapi sudah memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak(PTKP), Bupati Seruyan juga mengingatkan untuk segera mengurus agar segera memiliki NPWP.
“Untuk SPT tahunan orang pribadi yg belum memiliki nomor pokok wajib pajak tetapi sudah memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) segera miliki untuk nomor pokok wajib pajak,” imbaunya.
H Yulhaidir menerangkan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga akan digunakan untuk membangun negara dan daerah sehingga tujuan pajak ini juga intinya untuk kesejahteraan masyarakat. “Ayo segera lapor pajak lebih awal lebih nyaman pajak kita untuk Indonesia maju, pajak kita untuk membangun Seruyan,” ucapnya.
(ais/matakalteng.co.id)
Discussion about this post