KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam waktu dekat ini akan melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Sampit, terkait penyelenggaraan sidang keliling untuk perbaikan data pada akta kelahiran yang salah.
“Dalam perbaikan akta kelahiran, hal ini sangat diperlukan untuk masyarakat, terlebih dahulu mendaftar serta membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk menunggu jadwal sidang keliling,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan, Mansyur Ibrahim, Rabu 17 Februari 2021.
Maka dari itu, dengan adanya sidang keliling akta kelahiran ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengubah data yang salah, terhadap akta yang sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Seruyan.
“Kesalahan yang terjadi dalam pembuatan akta kelahiran, kebiasaan kesalahan dalam penulisan nama anak ataupun nama orang tua, tempat tanggal lahir, dan data – data lain,” ujarnya.
Mansyur menambahkan, kesalahan pada data tersebut baru bisa diubah setelah adanya ketetapan atau keputusan dari pengadilan sehingga wajib melalui sidang.
“Setelah ada ketetapan dalam proses persidangan, kemudian akan dilakukan perbaikan data akta kelahiran yang salah tadi, dan selanjutnya akan kita keluarkan akta yang baru hasil dari perubahan tersebut,”pungkasnya
(ais/matakalteng.co.id)
Discussion about this post