KUALA PEMBUANG – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Seruyan yang sempat terkendala sebagai dampak dari wabah pandemi Covid-19, rupanya semakin dipadatkan.
Sebelumnya, Pemkab Seruyan melalui Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan menegaskan akan mengenakan pajak retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimulai dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini gedung walet juga akan dikenakan pajak retribusi.
Kepala BPPRD Seruyan, Sukardi menegaskan, Pemkab Seruyan berusaha keras untuk memulihkan kondisi perekonomian terkhusus PAD. Oleh karena itu, pajak retribusi untuk gedung walet merupakan salah satu cara tepat untuk meringankan upaya ini.
“Kita akan memulai dari gedung walet milik ASN dan PNS agar menjadi contoh bagi masyarakat. Nantinya, bagi yang sudah membayar kami akan menempelkan stiker penanda,” tandasnya, Rabu 4 November 2020. Dirahapkannya, lingkungan pemerintah dan masyarakat yang memiliki gedung walet di daerah itu patuh kepada aturan tersebut nantinya.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post