KUALA PEMBUANG – Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terkhusus Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Seruyan sedang melakukan pembahasan menghidupkan kembali pajak retribusi daerah terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BPPRD Seruyan, Sukardi menyampaikan, upaya tersebut merupakan langkah Pemkab Seeuyan dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minus dan menjadi salah satu penyebab turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
“Salah satu cara untuk menggali sumber PAD yang terancam karena wabah pandemi Covid-19, kami akan berbagai cara untuk meningkatkan PAD kita. Dalam hal ini, sinergitas ASN ini penting,” tandasnya, Selasa 3 November 2020.
Selain itu, Sukardi menambahkan, alasan lain mengapa pajak retribusi IMB ini dimulai dari ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat membayar pajak ke depannya.
“Dengan harapan, ke depan pajak retribusi IMB ini akan kita berlakukan untuk semua kalangan masyarakat. Oleh karena itu, dalam pembahasannya kami melakukan kajian matang terlebih dahulu,” tukasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post