KUALA PEMBUANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Seruyan, Budi Purwanto meminta kepala perangkat daerah segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran atau LKPJ-ATA kepada BAPPEDA sebagai bahan kajian.
“LKPJ ATA Tahun 2019 disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan sekali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandasnya, Jumat 23 Oktober 2020.
LKPJ, tambahnya, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama setahun anggaran yang kemudian dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hingga saat ini, penyerahan LKPJ-ATA kepala perangkat daerah cukup lamban. Hal ini tentu menghambat pekerjaan pemerintahan,” tukasnya.
Diharapkannya, kepala perangkat daerah Seruyan segera menyerahkan LKPJ-ATA karena anggaran tahun 2020 akan segera berakhir. Selain itu, agar ke depan BAPPEDA Seruyan mulai melihat rancangan-rancangan pembangunan daerah yang disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengalami minus sebesar 8,2 persen.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post