KUALA PEMBUANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Seruyan, Budi Purwanto meminta kepala perangkat daerah segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran atau LKPJ-ATA kepada BAPPEDA sebagai bahan kajian.
“LKPJ ATA Tahun 2019 disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan sekali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandasnya, Jumat 23 Oktober 2020.
