KUALA PEMBUANG – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan menunjukkan kasus Covid-19 kini mencapai 41 kasus, padahal daerah itu dalam masa new normal atau tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kasus peningkatan ini pun menjadi perhatian serius anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, H. Argiansyah yang menilai, tingkat ketidakdisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan yang cukup tinggi menjadi penyebab meningkatnya kasus Covid-19.
“Kalau saja penerapan protokol kesehatan disiplin, maka saya merasa tidak akan terjadi peningkatan kasus. Artinya, tindakan tegas harus diutamakan dalam melakukan penertiban protokol kesehatan. Apabila tidak, akibatnya akan fatal,” tukasnya, Selasa 29 September 2020.
Daripada itu, H. Argiansyah meminta, kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) yang telah dibentuk untuk mengambil langkah-langkah tepat apabila di lapangan ditemukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020.
“TRC juga harus tegas apabila di lapangan menemukan oknum pejabat pemerintah yang tidak disiplin protokol kesehatan. Jangan hanya kepada masyarakat biasa, karena dengan demikian penegakkan hukum menjadi berimbang,” tukas politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ini.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post